PERPRES
BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Pasal 23
BAB 4 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden.
(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas
usul Kepala.
(3) Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh
Kepala.
