PERPRES
BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Pasal 24
BAB 4 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pemberdayaan masyarakat atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
