PERPRES
BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Pasal 39
BAB 8 — RINCIAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
