PERPRES
BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Pasal 40
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 20lO tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 20lO tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 199), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan.
SK No 248341 A
PRESIDEN
-t2-
