PERPRES
BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Pasal 41
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 20lO tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; dan
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 20lO tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l5 Nomor 1991, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
