PERPRES
BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Pasal 42
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 20lO tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; dan
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 20lO tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 199l', dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
