PERPRES
BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Pasal 38
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
dan fungsi Badan bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
(2) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditempatkan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pemberdayaan masyarakat.
