PERPRES
BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Pasal 37
Keterpaduan percepatan pengentasan kemiskinan, dilakukan melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar kementerian/lembaga terkait.
SK No 248340 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
PENDANAAN
