PERPRES
BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Pasal 34
Semua unsur di lingkungan Badan menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perltndang-undangan.
Semua unsur di lingkungan Badan menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perltndang-undangan.