PERPRES
BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk mendukung percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu.
- Kepala Badan yang selanjutnya disebut Kepala adalah kepala yang melaksanakan tugas mendukung percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu. BABII ...
SK No 247782A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Pembentukan dan Kedudukan
