PERPRES
BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan.
(2) Badan merupakan lembaga nonstruktural yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Badan dipimpin oleh Kepala.
