PERPRES
BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Badan, Kepala dibantu oleh Wakil
Kepala sesuai dengan penunjukan Presiden. (21 Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.
(3) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.
