Pasal 28
BAB 5 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA
(1) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya
setingkat menteri. (21 Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri.
(3) Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya
setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(4) Tenaga...
SK No 248338 A
PRESIDEN
(4) Tenaga Ahli Utama diberikan hak keuangan dan fasilitas
lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(5) Tenaga Ahli Madya diberikan hak keuangan dan fasilitas
lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(6) Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan hak
keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional diatur dalam Peraturan presiden.
TATA KERJA
