PERPRES
BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Pasal 30
(1) Kepala men5rusun proses bisnis yang menggambarkan
tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Badan. (21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
