PERPRES
BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Pasal 32
Badan menJrusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Badan.
Badan menJrusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Badan.