PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
Plasma Nutfah Tanaman yang selanjutnya disebut Sumber Daya Genetik Tanaman adalah materi genetik dari tanaman yang mempunyai nilai nyata atau potensial.
Materi genetik adalah bahan dari tanaman, termasuk materi propagasi reproduksi dan vegetatif, yang mengandung unit-unit fungsional pewaris sifat (hereditas).
Eksplorasi Sumber Daya Genetik Tanaman yang selanjutnya disebut Eksplorasi adalah kegiatan pencarian dan pengumpulan, yang kemudian diikuti dengan identifikasi, karakterisasi, dokumentasi, dan evaluasi.
Koleksi Sumber Daya Genetik Tanaman yang selanjutnya disebut Koleksi adalah kegiatan pengumpulan yang diikuti dengan penyimpanan dan pemeliharaan Sumber Daya Genetik Tanaman hasil eksplorasi, baik dalam bentuk materi maupun informasi Sumber Daya Genetik Tanaman.
Pemindahan Sumber Daya Genetik Tanaman adalah pemindahan suatu kebun koleksi Sumber Daya Genetik ke tempat lain dengan tujuan penyelamatan Sumber Daya Genetik Tanaman.
2 / 19
www.hukumonline.com
Pelestarian Sumber Daya Genetik Tanaman selanjutnya disebut Pelestarian adalah serangkaian kegiatan untuk mempertahankan keberadaan dan keanekaragaman Sumber Daya Genetik Tanaman dalam kondisi dan potensi yang memungkinkannya untuk dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Tanaman yang selanjutnya disebut pemanfaatan adalah serangkaian kegiatan penelitian dan pengembangan, serta penggunaan Sumber Daya Genetik Tanaman, termasuk pembagian keuntungan yang berasal dari pemanfaatannya.
Pengeluaran Sumber Daya Genetik Tanaman yang selanjutnya disebut pengeluaran adalah serangkaian kegiatan membawa dan/atau mengirimkan Sumber Daya Genetik Tanaman ke luar wilayah Republik Indonesia dalam rangka tukar-menukar untuk kepentingan pemuliaan.
Pemasukan Sumber Daya Genetik Tanaman yang selanjutnya disebut Pemasukan atau dapat disebut juga introduksi adalah serangkaian kegiatan memasukkan Sumber Daya Genetik Tanaman dari luar negeri ke dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan pemuliaan.
Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal (PADIA) adalah persetujuan akses Sumber Daya Genetik dari Pemilik atau Kuasanya kepada Pemohon.
Perjanjian pengalihan materi (Material Transfer Agreement/MTA) adalah perjanjian yang disetujui oleh pemberi dan penerima dalam rangka pengalihan Sumber Daya Genetik.
Kebun koleksi adalah kebun yang digunakan untuk mengoleksi Sumber Daya Genetik Tanaman dalam bentuk hidup.
Tempat penyimpanan SDG tanaman yang selanjutnya disebut tempat penyimpanan adalah tempat untuk menyimpan Sumber Daya Genetik tanaman secara in vitro baik dalam bentuk benih, serbuk sari, kultur jaringan maupun cryopreservation.
Pasal 2
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi semua pemangku kepentingan termasuk peneliti dalam
mengelola Sumber Daya Genetik Tanaman.
(2) Peraturan ini bertujuan untuk kelestarian dan kegunaan Sumber Daya Genetik Tanaman sehingga
terjamin dalam mendukung pembangunan pertanian berkelanjutan.
Pasal 3
Ruang lingkup peraturan ini mencakup:
pelestarian yang meliputi eksplorasi, koleksi, kebun koleksi dan tempat penyimpanan, serta;
pemanfaatan yang meliputi pemasukan dan pengeluaran Sumber Daya Genetik Tanaman.
Bagian Kesatu
Pemasukan Sumber Daya Genetik
Pasal 42
(1) Sumber Daya Genetik yang dimasukkan ke dalam wilayah Republik Indonesia dapat dimanfaatkan untuk
penelitian dan koleksi.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain pemuliaan untuk menghasilkan varietas
unggul baru dan/atau bioprospeksi untuk menghasilkan produk baru yang bernilai ekonomi.
Pasal 43
(1) Pemasukan Sumber Daya Genetik dapat dilakukan dalam wujud DNA, serbuk sari, jaringan tanaman,
setek, bagian tanaman, dan biji, dan/atau tanaman utuh.
(2) Pemasukan Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila belum
ada di wilayah Republik Indonesia.
12 / 19
www.hukumonline.com
(3) Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam jumlah yang sesuai dengan
kebutuhan penelitian, termasuk pemuliaan tanaman.
Pasal 44
(1) Pemasukan Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dapat dilakukan setelah ada
izin dari Menteri.
(2) Pelaksanaan pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) Menteri melimpahkan
kewenangan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
(3) Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan hanya untuk tujuan:
menunjang program penelitian, termasuk pemuliaan tanaman;
memperkaya keanekaragaman genetik;
menyelamatkan dan melestarikan Sumber Daya Genetik; dan
memulihkan Sumber Daya Genetik dari bencana alam.
Pasal 45
(1) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), instansi, perorangan warga
negara Indonesia, badan hukum Indonesia, mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian melalui Kepala Pusat Perizinan dan Investasi dengan menggunakan formulir model-13 LAMPIRAN XIII;
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi keterangan:
nama dan alamat lengkap pemohon;
akta pendirian dan perubahannya;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Jenis, wujud dan jumlah Sumber Daya Genetik Tanaman yang dimasukkan;
Tujuan Pemasukan;
Ruang lingkup kegiatan perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang bersangkutan;
Lokasi asal Sumber Daya Genetik;
Institusi dari negara asal yang memberikan Sumber Daya Genetik;
PADIA; dan
jangka waktu pemasukan.
Pasal 46
(1) Kepala Pusat Perizinan dan investasi setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (1) dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja harus telah selesai memeriksa dokumen, dan
memberikan jawaban menunda, menolak, atau menerima permohonan.
(2) Permohonan yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) belum lengkap atau masih ada kekurangan.
13 / 19
www.hukumonline.com
(3) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada pemohon secara tertulis yang
disertai penjelasan penundaan. Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak menerima penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus telah melengkapi atau memenuhi kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon belum
melengkapi atau memenuhi kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan dianggap ditarik kembali.
Pasal 47
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), apabila permohonan tidak benar
atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala Pusat Perizinan dan investasi akan
diberitahukan kepada pemohon secara tertulis dengan disertai alasan penolakan.
Pasal 48
(1) Permohonan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) oleh Kepala Pusat Perizinan
dan investasi disampaikan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian untuk mendapatkan izin pemasukan.
(2) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian setelah menerima permohonan dari Kepala
Pusat Perizinan dan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu waktu 15 (lima belas) hari kerja telah memberikan jawaban menolak atau menerima.
Pasal 49
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) apabila karena adanya alasan
teknis menggunakan formulir seperti model -14 LAMPIRAN XIV.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diberitahukan kepada pemohon melalui Kepala
Pusat Perizinan dan investasi secara tertulis dengan disertai alasan penolakannya.
Pasal 50
(1) Permohonan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) akan diberikan izin
Pemasukan Sumber Daya Genetik dalam bentuk Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian seperti formulir model-15 LAMPIRAN XV.
(2) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dalam memberikan izin pemasukan
sebagaimana dalam ayat (1) harus memperhatikan saran dan pertimbangan Ketua Komisi Nasional Sumber Daya Genetik.
(3) Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada pemohon melalui Kepala Pusat Perizinan dan Investasi.
Pasal 51
(1) Izin Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan
untuk 1 (satu) kali pemasukan.
(2) Izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk dipindahtangankan.
14 / 19
www.hukumonline.com
Pasal 52
Instansi, perorangan warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia dalam melakukan pemasukan Sumber Daya Genetik harus:
melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan oleh Menteri;
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkarantinaan dan keamanan hayati produk rekayasa genetik.
Pasal 53
Instansi, perorangan warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang memasukkan Sumber Daya Genetik harus:
menjaga kelestarian Sumber Daya Genetik dan fungsi lingkungan hidup;
menyimpan dengan baik Sumber Daya Genetik yang dimasukkannya.
Pasal 54
(1) Izin Pemasukan Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dicabut apabila
memindahtangankan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat 2.
(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan Pertanian dalam bentuk Keputusan seperti formulir model - 16 LAMPIRAN XVI.
(3) Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Pemohon melalui Kepala Pusat Perizinan dan Investasi.
Pasal 55
Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dapat dilakukan melalui akses langsung atau tukar menukar Sumber Daya Genetik.
Bagian Kedua
Pengeluaran Sumber Daya Genetik
Pasal 56
(1) Pengeluaran Sumber Daya Genetik dapat dilakukan hanya dalam rangka kerjasama penelitian.
(2) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Sumber Daya Genetik yang
masuk dalam daftar lampiran Perjanjian mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian.
Pasal 57
(1) Pengeluaran Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dapat dilakukan setelah ada
izin dari Menteri.
(2) Pelaksanaan pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) Menteri melimpahkan
kewenangan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
15 / 19
www.hukumonline.com
Pasal 58
Untuk memperoleh izin pengeluaran Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), instansi, perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian melalui Pusat Perizinan dan investasi dengan menggunakan formulir model-17 LAMPIRAN XVII, disertai dengan keterangan:
nama dan alamat lengkap pemohon;
akta pendirian dan perubahannnya;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
jenis, wujud dan jumlah Sumber Daya Genetik Tanaman yang dikeluarkan;
tujuan pengeluaran;
ruang lingkup kegiatan perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang bersangkutan;
lokasi asal Sumber Daya Genetik;
institusi di negara penerima Sumber Daya Genetik;
MTA yang sudah disahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
PADIA menggunakan formulir seperti formulir model-18 LAMPIRAN XVIII; dan
jangka waktu pengeluaran.
Pasal 59
(1) Kepala Pusat Perizinan dan Investasi setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja harus telah selesai memeriksa dokumen, dan
memberikan jawaban menunda, menolak, atau menerima permohonan.
(2) Permohonan yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 belum lengkap atau masih ada kekurangan.
(3) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada pemohon secara tertulis yang
disertai penjelasan penundaan.
(4) Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak menerima penundaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus telah melengkapi atau memenuhi kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Apabila dalam jangka waktu 5(lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon belum
melengkapi atau memenuhi kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan dianggap ditarik kembali.
Pasal 60
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), apabila permohonan tidak benar
atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala Pusat Perizinan dan investasi akan
diberitahukan kepada pemohon secara tertulis dengan disertai alasan penolakan.
16 / 19
www.hukumonline.com
Pasal 61
(1) Permohonan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) oleh Kepala Pusat Perizinan
dan Investasi disampaikan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian untuk mendapatkan izin pengeluaran.
(2) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian setelah menerima permohonan dari Kepala
Pusat Perizinan dan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja telah memberikan jawaban menolak atau menerima.
Pasal 62
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) apabila karena adanya alasan
teknis menggunakan formulir seperti model -19 LAMPIRAN XIX.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diberitahukan kepada pemohon melalui Kepala
Pusat Perizinan dan Investasi secara tertulis dengan disertai alasan penolakannya.
Pasal 63
(1) Permohonan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) akan diberikan izin
pengeluaran Sumber Daya Genetik dalam bentuk Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian seperti formulir model -20 LAMPIRAN XX.
(2) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dalam memberikan izin pengeluaran
sebagaimana dalam ayat (1) harus memperhatikan saran dan pertimbangan Ketua Komisi Nasional Sumber Daya Genetik.
(3) Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada pemohon melalui Kepala Pusat Perizinan dan Investasi.
Pasal 64
(1) Izin Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan
untuk 1 (satu) kali pengeluaran.
(2) Izin pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk dipindahtangankan.
Pasal 65
Instansi, perorangan warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia dalam melakukan pengeluaran Sumber Daya Genetik harus:
melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan oleh Menteri.
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkarantinaan dan keamanan hayati produk rekayasa genetik.
Pasal 66
Instansi, perorangan warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang mengeluarkan Sumber Daya Genetik harus menjaga kelestarian Sumber Daya Genetik.
17 / 19
www.hukumonline.com
Pasal 67
(1) Izin Pengeluaran Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dicabut apabila
memindahtangankan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2).
(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan Pertanian dalam bentuk Keputusan seperti formulir model 21 LAMPIRAN XXI.
(3) Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Pemohon melalui Kepala Pusat Perizinan dan Investasi.
Pasal 68
(1) Untuk kepentingan pelestarian Sumber Daya Genetik, Menteri menetapkan jenis tanaman yang
populasinya terbatas.
(2) Penetapan jenis tanaman yang populasinya terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
Pasal 69
Untuk pengeluaran Sumber Daya Genetik yang dilindungi dari wilayah Republik Indonesia diatur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 70
Izin eksplorasi, pengeluaran dan/atau izin pemasukan Sumber Daya Genetik yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan ini ditetapkan dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlakunya izin.
Pasal 71
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 29 Desember 2006
Ttd.
18 / 19
www.hukumonline.com
Salinan Peraturan ini disampaikan kepada Yth.:
Menteri Sekretaris Negara;
Menteri Hukum, Perundangan dan HAM;
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Keuangan;
Menteri Pendidikan Nasional;
Menteri Perindustrian;
Menteri Perdagangan;
Menteri Kehutanan;
Menteri Kesehatan;
Menteri Negara Riset dan Teknologi;
Menteri Negara Lingkungan Hidup;
Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
Gubernur di seluruh Indonesia;
Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
19 / 19
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa Sumber Daya Genetik Tanaman merupakan kekayaan negara yang tidak ternilai harganya, keberadaannya tersebar di berbagai tempat, dan merupakan bahan dasar yang penting untuk dimanfaatkan dalam kegiatan pemuliaan untuk memperoleh varietas tanaman unggul baru;
bahwa untuk keperluan Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Tanaman, mempertahankan keberadaan keanekaragaman dan potensinya perlu dilakukan kegiatan pencarian, pengumpulan, pemuliaan dan pengembangannya;
bahwa untuk memenuhi kebutuhan pemuliaan diperlukan juga Sumber Daya Genetik Tanaman yang berasal dari luar wilayah Republik Indonesia dengan tukar-menukar;
bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas, dan menindaklanjuti Pasal 4 ayat (6), Pasal 6 ayat (5), Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (5), Pasal 11 ayat (5), dan Pasal 14 ayat (4), Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman, dipandang perlu mengatur Pencarian, Pengumpulan, Pelestarian, Pemanfaatan serta Pengeluaran dan Pemasukan Sumber Daya Genetik Tanaman.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4043);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources For Food And Agriculture (Perjanjian mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman Untuk Pangan dan Pertanian) (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4612);
Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3616);
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
1 / 19
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4196);
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Penamaan, Pendaftaran, dan Penggunaan Varietas Asal untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4375);
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia juncto Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2005;
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 469/Kpts/HK.310/8/2001 tentang Tempat-Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 299/Kpts/Kp.140/7/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 341/Kpts/ OT.140/9/2005 tentang Kelengkapan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian.
