PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 47
BAB 2 — ### PEMANFAATAN
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), apabila permohonan tidak benar
atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala Pusat Perizinan dan investasi akan
diberitahukan kepada pemohon secara tertulis dengan disertai alasan penolakan.
