PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 48
BAB 2 — ### PEMANFAATAN
(1) Permohonan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) oleh Kepala Pusat Perizinan
dan investasi disampaikan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian untuk mendapatkan izin pemasukan.
(2) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian setelah menerima permohonan dari Kepala
Pusat Perizinan dan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu waktu 15 (lima belas) hari kerja telah memberikan jawaban menolak atau menerima.
