PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 49
BAB 2 — ### PEMANFAATAN
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) apabila karena adanya alasan
teknis menggunakan formulir seperti model -14 LAMPIRAN XIV.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diberitahukan kepada pemohon melalui Kepala
Pusat Perizinan dan investasi secara tertulis dengan disertai alasan penolakannya.
