PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 50
BAB 2 — ### PEMANFAATAN
(1) Permohonan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) akan diberikan izin
Pemasukan Sumber Daya Genetik dalam bentuk Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian seperti formulir model-15 LAMPIRAN XV.
(2) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dalam memberikan izin pemasukan
sebagaimana dalam ayat (1) harus memperhatikan saran dan pertimbangan Ketua Komisi Nasional Sumber Daya Genetik.
(3) Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada pemohon melalui Kepala Pusat Perizinan dan Investasi.
