PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 51
BAB 2 — ### PEMANFAATAN
(1) Izin Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan
untuk 1 (satu) kali pemasukan.
(2) Izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk dipindahtangankan.
14 / 19
www.hukumonline.com
