PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 52
BAB 2 — ### PEMANFAATAN
Instansi, perorangan warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia dalam melakukan pemasukan Sumber Daya Genetik harus:
melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan oleh Menteri;
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkarantinaan dan keamanan hayati produk rekayasa genetik.
