PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 53
BAB 2 — ### PEMANFAATAN
Instansi, perorangan warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang memasukkan Sumber Daya Genetik harus:
menjaga kelestarian Sumber Daya Genetik dan fungsi lingkungan hidup;
menyimpan dengan baik Sumber Daya Genetik yang dimasukkannya.
