PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 54
BAB 2 — ### PEMANFAATAN
(1) Izin Pemasukan Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dicabut apabila
memindahtangankan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat 2.
(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan Pertanian dalam bentuk Keputusan seperti formulir model - 16 LAMPIRAN XVI.
(3) Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Pemohon melalui Kepala Pusat Perizinan dan Investasi.
