PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 55
BAB 2 — ### PEMANFAATAN
Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dapat dilakukan melalui akses langsung atau tukar menukar Sumber Daya Genetik.
Bagian Kedua
Pengeluaran Sumber Daya Genetik
