PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 56
BAB 2 — ### PEMANFAATAN
(1) Pengeluaran Sumber Daya Genetik dapat dilakukan hanya dalam rangka kerjasama penelitian.
(2) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Sumber Daya Genetik yang
masuk dalam daftar lampiran Perjanjian mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian.
