PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 57
BAB 2 — ### PEMANFAATAN
(1) Pengeluaran Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dapat dilakukan setelah ada
izin dari Menteri.
(2) Pelaksanaan pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) Menteri melimpahkan
kewenangan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
15 / 19
www.hukumonline.com
