Pasal 58
BAB 2 — ### PEMANFAATAN
Untuk memperoleh izin pengeluaran Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), instansi, perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian melalui Pusat Perizinan dan investasi dengan menggunakan formulir model-17 LAMPIRAN XVII, disertai dengan keterangan:
nama dan alamat lengkap pemohon;
akta pendirian dan perubahannnya;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
jenis, wujud dan jumlah Sumber Daya Genetik Tanaman yang dikeluarkan;
tujuan pengeluaran;
ruang lingkup kegiatan perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang bersangkutan;
lokasi asal Sumber Daya Genetik;
institusi di negara penerima Sumber Daya Genetik;
MTA yang sudah disahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
PADIA menggunakan formulir seperti formulir model-18 LAMPIRAN XVIII; dan
jangka waktu pengeluaran.
