Pasal 59
BAB 2 — ### PEMANFAATAN
(1) Kepala Pusat Perizinan dan Investasi setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja harus telah selesai memeriksa dokumen, dan
memberikan jawaban menunda, menolak, atau menerima permohonan.
(2) Permohonan yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 belum lengkap atau masih ada kekurangan.
(3) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada pemohon secara tertulis yang
disertai penjelasan penundaan.
(4) Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak menerima penundaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus telah melengkapi atau memenuhi kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Apabila dalam jangka waktu 5(lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon belum
melengkapi atau memenuhi kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan dianggap ditarik kembali.
