PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 43
BAB 2 — ### PEMANFAATAN
(1) Pemasukan Sumber Daya Genetik dapat dilakukan dalam wujud DNA, serbuk sari, jaringan tanaman,
setek, bagian tanaman, dan biji, dan/atau tanaman utuh.
(2) Pemasukan Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila belum
ada di wilayah Republik Indonesia.
12 / 19
www.hukumonline.com
(3) Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam jumlah yang sesuai dengan
kebutuhan penelitian, termasuk pemuliaan tanaman.
