PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 44
BAB 2 — ### PEMANFAATAN
(1) Pemasukan Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dapat dilakukan setelah ada
izin dari Menteri.
(2) Pelaksanaan pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) Menteri melimpahkan
kewenangan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
(3) Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan hanya untuk tujuan:
menunjang program penelitian, termasuk pemuliaan tanaman;
memperkaya keanekaragaman genetik;
menyelamatkan dan melestarikan Sumber Daya Genetik; dan
memulihkan Sumber Daya Genetik dari bencana alam.
