Pasal 45
BAB 2 — ### PEMANFAATAN
(1) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), instansi, perorangan warga
negara Indonesia, badan hukum Indonesia, mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian melalui Kepala Pusat Perizinan dan Investasi dengan menggunakan formulir model-13 LAMPIRAN XIII;
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi keterangan:
nama dan alamat lengkap pemohon;
akta pendirian dan perubahannya;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Jenis, wujud dan jumlah Sumber Daya Genetik Tanaman yang dimasukkan;
Tujuan Pemasukan;
Ruang lingkup kegiatan perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang bersangkutan;
Lokasi asal Sumber Daya Genetik;
Institusi dari negara asal yang memberikan Sumber Daya Genetik;
PADIA; dan
jangka waktu pemasukan.
