PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 42
BAB 2 — ### PEMANFAATAN
(1) Sumber Daya Genetik yang dimasukkan ke dalam wilayah Republik Indonesia dapat dimanfaatkan untuk
penelitian dan koleksi.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain pemuliaan untuk menghasilkan varietas
unggul baru dan/atau bioprospeksi untuk menghasilkan produk baru yang bernilai ekonomi.
