PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 3
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup peraturan ini mencakup:
pelestarian yang meliputi eksplorasi, koleksi, kebun koleksi dan tempat penyimpanan, serta;
pemanfaatan yang meliputi pemasukan dan pengeluaran Sumber Daya Genetik Tanaman.
Bagian Kesatu
Pemasukan Sumber Daya Genetik
