PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 2
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi semua pemangku kepentingan termasuk peneliti dalam
mengelola Sumber Daya Genetik Tanaman.
(2) Peraturan ini bertujuan untuk kelestarian dan kegunaan Sumber Daya Genetik Tanaman sehingga
terjamin dalam mendukung pembangunan pertanian berkelanjutan.
