Pasal 1
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
Plasma Nutfah Tanaman yang selanjutnya disebut Sumber Daya Genetik Tanaman adalah materi genetik dari tanaman yang mempunyai nilai nyata atau potensial.
Materi genetik adalah bahan dari tanaman, termasuk materi propagasi reproduksi dan vegetatif, yang mengandung unit-unit fungsional pewaris sifat (hereditas).
Eksplorasi Sumber Daya Genetik Tanaman yang selanjutnya disebut Eksplorasi adalah kegiatan pencarian dan pengumpulan, yang kemudian diikuti dengan identifikasi, karakterisasi, dokumentasi, dan evaluasi.
Koleksi Sumber Daya Genetik Tanaman yang selanjutnya disebut Koleksi adalah kegiatan pengumpulan yang diikuti dengan penyimpanan dan pemeliharaan Sumber Daya Genetik Tanaman hasil eksplorasi, baik dalam bentuk materi maupun informasi Sumber Daya Genetik Tanaman.
Pemindahan Sumber Daya Genetik Tanaman adalah pemindahan suatu kebun koleksi Sumber Daya Genetik ke tempat lain dengan tujuan penyelamatan Sumber Daya Genetik Tanaman.
2 / 19
www.hukumonline.com
Pelestarian Sumber Daya Genetik Tanaman selanjutnya disebut Pelestarian adalah serangkaian kegiatan untuk mempertahankan keberadaan dan keanekaragaman Sumber Daya Genetik Tanaman dalam kondisi dan potensi yang memungkinkannya untuk dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Tanaman yang selanjutnya disebut pemanfaatan adalah serangkaian kegiatan penelitian dan pengembangan, serta penggunaan Sumber Daya Genetik Tanaman, termasuk pembagian keuntungan yang berasal dari pemanfaatannya.
Pengeluaran Sumber Daya Genetik Tanaman yang selanjutnya disebut pengeluaran adalah serangkaian kegiatan membawa dan/atau mengirimkan Sumber Daya Genetik Tanaman ke luar wilayah Republik Indonesia dalam rangka tukar-menukar untuk kepentingan pemuliaan.
Pemasukan Sumber Daya Genetik Tanaman yang selanjutnya disebut Pemasukan atau dapat disebut juga introduksi adalah serangkaian kegiatan memasukkan Sumber Daya Genetik Tanaman dari luar negeri ke dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan pemuliaan.
Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal (PADIA) adalah persetujuan akses Sumber Daya Genetik dari Pemilik atau Kuasanya kepada Pemohon.
Perjanjian pengalihan materi (Material Transfer Agreement/MTA) adalah perjanjian yang disetujui oleh pemberi dan penerima dalam rangka pengalihan Sumber Daya Genetik.
Kebun koleksi adalah kebun yang digunakan untuk mengoleksi Sumber Daya Genetik Tanaman dalam bentuk hidup.
Tempat penyimpanan SDG tanaman yang selanjutnya disebut tempat penyimpanan adalah tempat untuk menyimpan Sumber Daya Genetik tanaman secara in vitro baik dalam bentuk benih, serbuk sari, kultur jaringan maupun cryopreservation.
