PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 65
BAB 2 — ### PEMANFAATAN
Instansi, perorangan warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia dalam melakukan pengeluaran Sumber Daya Genetik harus:
melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan oleh Menteri.
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkarantinaan dan keamanan hayati produk rekayasa genetik.
