PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 66
BAB 2 — ### PEMANFAATAN
Instansi, perorangan warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang mengeluarkan Sumber Daya Genetik harus menjaga kelestarian Sumber Daya Genetik.
17 / 19
www.hukumonline.com
