PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 67
BAB 2 — ### PEMANFAATAN
(1) Izin Pengeluaran Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dicabut apabila
memindahtangankan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2).
(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan Pertanian dalam bentuk Keputusan seperti formulir model 21 LAMPIRAN XXI.
(3) Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Pemohon melalui Kepala Pusat Perizinan dan Investasi.
