PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 68
BAB 2 — ### PEMANFAATAN
(1) Untuk kepentingan pelestarian Sumber Daya Genetik, Menteri menetapkan jenis tanaman yang
populasinya terbatas.
(2) Penetapan jenis tanaman yang populasinya terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
