PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 64
BAB 2 — ### PEMANFAATAN
(1) Izin Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan
untuk 1 (satu) kali pengeluaran.
(2) Izin pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk dipindahtangankan.
