PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 62
BAB 2 — ### PEMANFAATAN
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) apabila karena adanya alasan
teknis menggunakan formulir seperti model -19 LAMPIRAN XIX.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diberitahukan kepada pemohon melalui Kepala
Pusat Perizinan dan Investasi secara tertulis dengan disertai alasan penolakannya.
