PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 71
BAB 5 — ### KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 29 Desember 2006
Ttd.
18 / 19
www.hukumonline.com
Salinan Peraturan ini disampaikan kepada Yth.:
Menteri Sekretaris Negara;
Menteri Hukum, Perundangan dan HAM;
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Keuangan;
Menteri Pendidikan Nasional;
Menteri Perindustrian;
Menteri Perdagangan;
Menteri Kehutanan;
Menteri Kesehatan;
Menteri Negara Riset dan Teknologi;
Menteri Negara Lingkungan Hidup;
Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
Gubernur di seluruh Indonesia;
Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
19 / 19
