PENDAFTARAN DAN PEREDARAN PAKAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.
Pendaftaran Pakan adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh Nomor Pendaftaran Pakan agar Pakan yang dibuat dapat diedarkan.
Peredaran Pakan adalah kegiatan penyaluran Pakan di dalam negeri atau pengeluaran Pakan ke luar negeri baik yang diperdagangkan maupun yang tidak diperdagangkan.
Nomor Pendaftaran Pakan yang selanjutnya disingkat NPP adalah surat keterangan yang memuat huruf dan angka yang menerangkan identitas Pakan yang berfungsi sebagai tanda keabsahan Pakan untuk diedarkan.
Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan adalah serangkaian kegiatan dan tata cara menguji sampel Pakan untuk mengetahui mutu dan keamanan Pakan.
Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan adalah laboratorium milik pemerintah atau pemerintah daerah yang telah terakreditasi untuk menyelenggarakan pelayanan Pengujian Mutu dan
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 2 / 13
www.hukumonline.com/pusatdata
Keamanan Pakan.
Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan adalah keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang yang menyatakan bahwa Pakan yang didaftarkan telah lulus uji mutu dan keamanan Pakan.
Formula Pakan adalah susunan mengenai jenis dan proporsi setiap bahan Pakan yang digunakan dalam pembuatan Pakan dengan mempertimbangkan kebutuhan nutrisi dan kandungan zat makanan.
Label Pakan yang selanjutnya disebut Label adalah setiap keterangan mengenai Pakan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Pakan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan Pakan.
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persyaratan Teknis Minimal Pakan yang selanjutnya disebut PTM Pakan adalah persyaratan teknis mutu dan keamanan Pakan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang melakukan kegiatan pembuatan Pakan dan/atau memasukkan Pakan dengan maksud baik untuk diedarkan maupun tidak untuk diedarkan.
Pakan Pesanan Khusus adalah Pakan yang dipesan secara khusus dengan bahan Pakan dan formula khusus sesuai keperluan Pemesan Pakan Khusus.
Pemesan Pakan Khusus adalah perorangan, instansi atau lembaga pemerintah atau swasta yang memerlukan Pakan Pesanan Khusus.
Pengawas Mutu Pakan yang selanjutnya disebut Wastukan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan mutu bahan Pakan dan Pakan.
Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disingkat PPVTPP adalah unit kerja organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perlindungan varietas tanaman dan perizinan pertanian.
Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan peternakan dan/atau membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Pasal 2
(1) Pakan yang dibuat untuk diedarkan wajib memiliki NPP.
(2) Untuk memperoleh NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus mempunyai
Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan.
(3) Untuk memperoleh Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 3 / 13
www.hukumonline.com/pusatdata
dilakukan Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan.
Bagian Kedua
Persyaratan Pendaftaran Pakan
Pasal 3
Untuk memperoleh NPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pelaku Usaha harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
Pasal 4
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan perusahaan;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir;
surat keterangan domisili perusahaan;
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau tanda daftar usaha perdagangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan; dan
surat pernyataan bermaterai dari pimpinan perusahan atau yang dikuasakan menyatakan bahwa dokumen yang dibuat dan dilampirkan benar dan sah, sesuai dengan Format-1.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
surat rekomendasi pendaftaran Pakan dari Dinas provinsi, sesuai dengan Format-2;
Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan;
contoh Label;
jenis bahan Pakan yang digunakan dan persentase dalam Formula Pakan, sesuai dengan Format-3;
jenis pelengkap Pakan dan imbuhan Pakan yang digunakan, sesuai dengan Format-4;
jenis bahan, ukuran, dan volume kemasan, sesuai dengan Format-5;
surat pernyataan yang menyatakan tidak menggunakan Meat and Bone Meal (MBM) untuk Pakan ternak ruminansia, sesuai dengan Format-6;
surat pernyataan yang menyatakan tidak menggunakan hormon sintetik, sesuai dengan Format-7; dan
surat pernyataan yang menyatakan tidak menggunakan antibiotik imbuhan Pakan/Antibiotic Growth Promotor (AGP), sesuai dengan Format-8.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan
Pasal 5
Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan oleh
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 4 / 13
www.hukumonline.com/pusatdata
Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan.
Pasal 6
(1) Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan paling kurang
terhadap:
kadar air;
kadar protein kasar;
kadar lemak kasar;
kadar serat kasar;
kadar abu;
kadar kalsium (Ca);
kadar phosfor (P); dan
aflatoksin total.
(2) Untuk Pakan ternak ruminansia selain dilakukan Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan pengujian terhadap Neutral Detergent Fiber (NDF) dan Total Digestible Nutrient (TDN).
(3) Untuk Pakan ternak unggas dan ternak babi selain dilakukan Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pengujian terhadap asam amino dan kadar urea.
Pasal 7
(1) Pelaku Usaha yang akan melakukan Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan harus mengajukan
permohonan pengambilan contoh Pakan kepada Kepala Dinas kabupaten/kota dengan tembusan Kepala Dinas provinsi secara tertulis, sesuai dengan Format-9.
(2) Kepala Dinas kabupaten/kota setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menugaskan Wastukan atau petugas pengambil contoh Pakan yang bersertifikat untuk melakukan pengambilan contoh Pakan dengan surat tugas, sesuai dengan Format-10.
(3) Dalam hal kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terdapat Wastukan, Kepala
Dinas kabupaten/kota dapat:
meminta bantuan Wastukan atau petugas pengambil contoh Pakan yang bersertifikat dari Dinas kabupaten/kota terdekat;
meminta bantuan Wastukan atau petugas pengambil contoh Pakan yang bersertifikat dari Dinas provinsi; atau
meminta bantuan Wastukan atau petugas pengambil contoh Pakan yang bersertifikat dari pemerintah pusat.
Pasal 8
Pengambilan contoh Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan sesuai dengan SNI Pengambilan Contoh Padatan.
Pasal 9
(1) Contoh Pakan yang telah diambil oleh Wastukan atau petugas pengambil contoh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 harus dikemas, disegel, diberi keterangan, dan diserahkan kepada Pelaku
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 5 / 13
www.hukumonline.com/pusatdata
Usaha untuk dilakukan Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan.
(2) Penyerahan contoh Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan berita acara
pengambilan contoh Pakan, surat tugas Wastukan atau petugas pengambil contoh, dan surat keterangan jenis dan kode Pakan, sesuai dengan Format-11.
(3) Pelaku Usaha setelah menerima contoh Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengajukan
permohonan kepada kepala Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan.
(4) Kepala Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan setelah menerima permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), melakukan Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan.
Pasal 10
(1) Jika hasil Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan sesuai SNI atau PTM Pakan, diterbitkan Sertifikat
Mutu dan Keamanan Pakan oleh kepala Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan, sesuai dengan Format-12.
(2) Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku
Usaha dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas provinsi, dan Kepala Dinas kabupaten/kota.
(3) Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka
waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Pasal 11
(1) Jika hasil Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan tidak sesuai dengan SNI atau PTM Pakan, kepala
Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan memberikan laporan hasil pengujian, sesuai dengan Format-13.
(2) Pelaku Usaha setelah menerima laporan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
melakukan perbaikan Formula Pakan dan mengajukan pengujian ulang.
Pasal 12
Kepala Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan bertanggung jawab menjaga kerahasiaan hasil uji.
Pasal 13
Biaya pengujian dan penerbitan Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan yang dilakukan oleh Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan dibebankan kepada Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Tata Cara Pendaftaran Pakan
Pasal 14
(1) Untuk memperoleh NPP, Pelaku Usaha mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui
Kepala PPVTPP secara daring (online).
(2) Apabila terjadi gangguan sistem yang berakibat tidak berfungsinya pelayanan secara daring (online)
dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja, pelayanan perizinan dapat dilakukan secara manual.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi persyaratan administrasi dan
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 6 / 13
www.hukumonline.com/pusatdata
persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 15
Kepala PPVTPP setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja harus memberikan jawaban permohonan ditolak atau disetujui.
Pasal 16
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, apabila persyaratan administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak benar, tidak lengkap, dan/atau tidak sah.
(2) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala PPVTPP kepada
Pelaku Usaha disertai alasan penolakannya secara daring (online).
Pasal 17
(1) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, apabila persyaratan administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) lengkap, benar, dan sah.
(2) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala PPVTPP
kepada Direktur Jenderal secara daring (online).
Pasal 18
Direktur Jenderal setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) melakukan kajian teknis, dan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja harus sudah memberikan jawaban permohonan ditolak atau disetujui.
Pasal 19
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, apabila persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak lengkap, benar, dan sah.
(2) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal
kepada Pelaku Usaha disertai alasan penolakannya secara daring (online).
Pasal 20
(1) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, apabila persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) lengkap, benar, dan sah.
(2) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan NPP oleh Direktur Jenderal
atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan Menteri, sesuai dengan Format-14.
(3) NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk pemegang NPP dengan satu merek
dagang pada satu pabrik.
Pasal 21
(1) NPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) disampaikan oleh Kepala PPVTPP kepada
Pelaku Usaha sebagai pemegang NPP secara daring (online).
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 7 / 13
www.hukumonline.com/pusatdata
(2) NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkan
NPP dan dapat diperpanjang.
(3) Permohonan perpanjangan NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan oleh Pelaku Usaha
paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya NPP dengan mengajukan permohonan baru.
(4) Pelaku Usaha dilarang mengedarkan Pakan yang telah habis masa berlaku NPP.
Pasal 21A
PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 19 TAHUN 2020
(1) Dalam hal terjadi bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang
ditetapkan sebagai bencana nasional, NPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) yang:
masih dalam tahap pengujian;
masih dalam tahap pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi atau kajian teknis; atau
berakhir masa berlakunya,
pada kurun waktu bencana nasional, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh Presiden.
(2) Untuk NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan
perpanjangan NPP paling lambat 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional dicabut oleh Presiden.
Pasal 22
Pemegang NPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) wajib menyampaikan laporan produksi dan Peredaran Pakan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Direktur Jenderal melalui Kepala PPVTPP secara daring (online), sesuai dengan Format-15.
Pasal 23
(1) Pemegang NPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dapat mengalihkan kepada Pelaku
Usaha lain.
(2) Pengalihan NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal perusahaan pemegang NPP
diakuisisi, pailit, atau merger.
(3) Pengalihan NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh pemegang NPP kepada Direktur
Jenderal dengan melampirkan surat perjanjian para pihak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
(4) Pengalihan NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah disetujui, ditetapkan oleh Direktur
Jenderal atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan Menteri.
(5) Pengalihan NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dicatat dalam buku pendaftaran dengan
tembusan kepada Kepala PPVTPP.
Pasal 24
Petugas yang melayani permohonan Pendaftaran Pakan wajib menjaga kerahasiaan Formula Pakan.
Pasal 25
Pakan yang diedarkan harus memenuhi persyaratan:
cara pembuatan Pakan yang baik;
kemasan; dan
Label.
Pasal 26
(1) Persyaratan cara pembuatan Pakan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b menggunakan bahan yang
kedap air, tidak toksik, dan tidak menurunkan mutu dan keamanan Pakan.
(3) Persyaratan Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c harus:
dibuat dari bahan yang tidak mudah rusak;
mudah dibaca;
ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa Indonesia; dan
ditempatkan pada bagian yang mudah dilihat.
(4) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang memuat:
NPP;
merek dagang;
nama dan alamat perusahaan/produsen dan/atau Pelaku Usaha pemasukan/pengeluaran;
jenis dan kode Pakan;
kandungan nutrisi;
kandungan aflatoksin;
bahan Pakan yang digunakan;
imbuhan Pakan yang digunakan;
berat bersih;
cara penggunaan; dan
tanggal dan kode produksi.
(5) Label diberi warna dasar dan kode Pakan sesuai dengan jenis Pakan, sesuai dengan Format-16.
Pasal 27
Pada kemasan Pakan unggas dan Pakan babi wajib dicantumkan frasa “DILARANG DIGUNAKAN UNTUK PAKAN TERNAK RUMINANSIA (SAPI, KERBAU, KAMBING, DAN DOMBA)”, ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan diberi warna merah.
Pasal 28
(1) Selain Pakan yang dibuat untuk diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pelaku Usaha
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 9 / 13
www.hukumonline.com/pusatdata
dapat memproduksi Pakan Pesanan Khusus yang dipesan oleh Pemesan Pakan Khusus.
(2) Pakan Pesanan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan oleh Pemesan Pakan
Khusus untuk keperluan sendiri.
(3) Pakan Pesanan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diedarkan.
Pasal 29
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi Pakan Pesanan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
wajib memiliki surat persetujuan pembuatan Pakan Pesanan Khusus dari Direktur Jenderal.
(2) Untuk memperoleh surat persetujuan pembuatan Pakan Pesanan Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pelaku Usaha mengajukan permohonan persetujuan pembuatan Pakan Pesanan Khusus secara tertulis kepada Direktur Jenderal.
(3) Permohonan persetujuan pembuatan Pakan Pesanan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus dilengkapi:
laporan hasil Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan;
surat pemesanan Purchasing Order (PO) dari Pemesan Pakan Khusus yang berisi permintaan Pakan Pesanan Khusus;
invoice; dan
rencana penggunaan/pemakaian Pakan Pesanan Khusus.
Pasal 30
(1) Direktur Jenderal setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2),
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja melakukan kajian hasil uji mutu dan keamanan Pakan.
(2) Apabila hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan spesifikasi dari Pemesan
Pakan Khusus, Direktur Jenderal menerbitkan surat persetujuan pembuatan Pakan Pesanan Khusus dengan tembusan kepada Kepala Dinas provinsi, sesuai dengan Format-17.
(3) Apabila hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan spesifikasi dari
Pemesan Pakan Khusus, Direktur Jenderal menolak permohonan disertai alasan penolakan secara tertulis, sesuai dengan Format-18.
Pasal 31
(1) Surat persetujuan pembuatan Pakan Pesanan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(2) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu 1
(satu) tahun berikutnya.
(3) Pada kemasan Pakan Pesanan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan
frasa “PAKAN PESANAN KHUSUS”, ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan diberi warna merah.
(4) Pakan Pesanan Khusus yang telah diproduksi selama 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), wajib didaftarkan.
(5) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pasal 32
Format-1 sampai dengan Format-18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, ayat (2) huruf a,
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 10 / 13
www.hukumonline.com/pusatdata
huruf d sampai dengan huruf i, Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 22, Pasal 26 ayat (5), dan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 33
(1) Pembinaan terhadap Pelaku Usaha dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur
Jenderal, Kepala Dinas provinsi, atau Kepala Dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 34
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan terhadap penerapan NPP dan
Peredaran Pakan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sosialisasi, pemantauan
(monitoring), dan evaluasi.
Pasal 35
Pengawasan terhadap Pendaftaran Pakan dan Peredaran Pakan dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 36
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:
Pasal 2, Pasal 21 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (3), dikenakan sanksi berupa penarikan Pakan dari peredaran;
Pasal 26, dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, apabila tidak diindahkan Pakan ditarik dari peredaran;
Pasal 27, dikenakan sanksi berupa pencabutan NPP; dan
Pasal 29 ayat (1), dikenakan sanksi berupa usulan untuk dicabut izin usaha.
(2) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dikenakan sanksi
berupa:
- peringatan tertulis pertama apabila pada triwulan kesatu tidak menyampaikan laporan;
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 11 / 13
www.hukumonline.com/pusatdata
peringatan tertulis kedua apabila pada triwulan kedua tetap tidak menyampaikan laporan; dan/atau
pencabutan NPP apabila selama 3 (tiga) triwulan berturut-turut tidak menyampaikan laporan.
Pasal 38
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
NPP yang telah diterbitkan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya; dan
permohonan penerbitan NPP yang masih dalam proses pendaftaran, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/4/2009 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 93).
Pasal 39
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 31 mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 40
Penerapan sistem daring (online) mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 41
Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/4/2009 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 93), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 42
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 2 Juni 2017
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 12 / 13
www.hukumonline.com/pusatdata
Ttd.
AMRAN SULAIMAN
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 7 Juni 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 797
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 13 / 13
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dengan Peraturan Menteri Nomor 19/Permentan/OT.140/4/2009 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pakan, telah diatur mengenai pendaftaran pakan;
bahwa dalam perkembangannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/4/2009 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pakan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
1 Berlaku pada tanggal 11 Juni 2020
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 1 / 13
www.hukumonline.com/pusatdata
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85);
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 117/Permentan/HK.300/11/2013 tentang Pelayanan Perizinan Pertanian Secara Online (Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1323);
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243).
Ini merupakan Dasar Hukum dari Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 22/PERMENTAN/PK.110/6/2017 Tahun 2017 yang telah mengalami perubahan.
