PERMENTAN
PENDAFTARAN DAN PEREDARAN PAKAN
Pasal 10
(1) Jika hasil Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan sesuai SNI atau PTM Pakan, diterbitkan Sertifikat
Mutu dan Keamanan Pakan oleh kepala Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan, sesuai dengan Format-12.
(2) Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku
Usaha dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas provinsi, dan Kepala Dinas kabupaten/kota.
(3) Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka
waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan.
