PERMENTAN
PENDAFTARAN DAN PEREDARAN PAKAN
Pasal 11
(1) Jika hasil Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan tidak sesuai dengan SNI atau PTM Pakan, kepala
Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan memberikan laporan hasil pengujian, sesuai dengan Format-13.
(2) Pelaku Usaha setelah menerima laporan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
melakukan perbaikan Formula Pakan dan mengajukan pengujian ulang.
