PERMENTAN
PENDAFTARAN DAN PEREDARAN PAKAN
Pasal 12
Kepala Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan bertanggung jawab menjaga kerahasiaan hasil uji.
Kepala Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan bertanggung jawab menjaga kerahasiaan hasil uji.