PERMENTAN
PENDAFTARAN DAN PEREDARAN PAKAN
Pasal 13
Biaya pengujian dan penerbitan Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan yang dilakukan oleh Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan dibebankan kepada Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Tata Cara Pendaftaran Pakan
