PERMENTAN
PENDAFTARAN DAN PEREDARAN PAKAN
Pasal 14
(1) Untuk memperoleh NPP, Pelaku Usaha mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui
Kepala PPVTPP secara daring (online).
(2) Apabila terjadi gangguan sistem yang berakibat tidak berfungsinya pelayanan secara daring (online)
dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja, pelayanan perizinan dapat dilakukan secara manual.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi persyaratan administrasi dan
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 6 / 13
www.hukumonline.com/pusatdata
persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
