PERMENTAN
PENDAFTARAN DAN PEREDARAN PAKAN
Pasal 15
Kepala PPVTPP setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja harus memberikan jawaban permohonan ditolak atau disetujui.
